I  
Home | Bidang Perencanaan Pengadaan Pengolahan Data & SI

Surat Edaran Gubernur - Larangan Pengangkatan Pegawai Non PNS dan Sejenisnya

Kamis, 07 Februari 2019 - 15:25:13 WIB
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bidang Perencanaan Pengadaan Pengolahan Data & SI - Dibaca: 7202 kali

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 pasal 8 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013, perihal penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se Indonesia, serta ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pada BAB XIII tentang Larangan pada pasal 96:

  1. Ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai Non PNS dan/atau Non PPPK untuk mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara;
  2. Ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan Non PNS dan/atau Non PPPK.

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, agar Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak mengangkat Pegawai BLUD Non PNS, PTT-PK, GTT dan PTT sebelum mendapatkan persetujuan dari Gubernur.

Sedangkan pelaksanaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara.

 

untuk Surat Edaran dapat diunduh pada tautan di bawah ini:


Download : SE Gubernur - Larangan Pengangkatan Pegawai Non PNS dan sejenisnya.pdf (3324 kali)