I  
Home | Bidang Pemb., Kesejahteraan & Perlindungan Hukum

Penjelasan SE Gubernur Larangan Mudik Bagi ASN Pemprov. Jatim.

Kamis, 06 Mei 2021 - 22:08:25 WIB
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bidang Pemb., Kesejahteraan & Perlindungan Hukum - Dibaca: 1005 kali

Pegawai ASN dan PTT-PK dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah tanggal 6 s/d. 17 Mei 2021 dan wajib melakukan absen melalui e-presensi mobile.

Pelanggaran aturan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat.

selengkapnya dapat diunduh melalui link surat di bawah ini:


Download : Penjelasan SE Gub Larangan Mudik Bagi ASN Jatim.pdf (408 kali)