Penjelasan SE Gubernur Larangan Mudik Bagi ASN Pemprov. Jatim.
Kamis, 06 Mei 2021 - 22:08:25 WIB
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bidang Pemb., Kesejahteraan & Perlindungan Hukum - Dibaca: 1005 kali
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bidang Pemb., Kesejahteraan & Perlindungan Hukum - Dibaca: 1005 kali
Pegawai ASN dan PTT-PK dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah tanggal 6 s/d. 17 Mei 2021 dan wajib melakukan absen melalui e-presensi mobile.
Pelanggaran aturan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat.
selengkapnya dapat diunduh melalui link surat di bawah ini:
Download : Penjelasan SE Gub Larangan Mudik Bagi ASN Jatim.pdf (408 kali)
- SE Pembatasan Larangan Bepergian Keluar Daerah Bagi ASN Tahun 2021
- Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang larangan bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim Bepergian ke luar daerah selama hari peringatan Wafat Isa Al-Masih Tahun 2021 dalam masa COVID-19
- Edaran Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS 2021
- SE Gubernur Jatim tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
- Persyaratan Usul Karis, Karsu dan Karpeg