I  
Home | Bidang Pemb., Kesejahteraan & Perlindungan Hukum

PENGUMUMAN EDARAN SURAT PERNYATAAN TIDAK SEDANG MENJALANI PROSES PIDANA ATAU PERNAH DIPIDANA PENJARA

Kamis, 02 September 2021 - 17:56:23 WIB
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bidang Pemb., Kesejahteraan & Perlindungan Hukum - Dibaca: 1390 kali

Memperhatikan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, bahwa dalam pertimbangan teknis pensiun salah satu persyaratan pada lampiran 4 (empat) yaitu Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara. Untuk menerbitkan lampiran 4 (empat) tersebut maka Pegawai Negeri Sipil harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana format terlampir. Pengumuman selengkapnya dapat diunduh pada link dibawah ini

 

DownloadPengumuman Edaran Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara