Pemberian Tunjangan dan/atau Jasa Pelayanan pada Instansi BLUD dan Tambahan Penghasilan untuk Instansi Non BLUD bagi PPPK Non Guru Formasi Tahun 2021
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bidang Perencanaan Pengadaan Pengolahan Data & SI - Dibaca: 1225 kali
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK pada Pasal 38 disebutkan PPPK diberikan gaji dan tunjangan. Sehubungan dengan hal tersebut untuk PPPK Non Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur disampaikan sebagai berikut :
1. PPPK Non Guru pada instansi BLUD dapat diberikan Tunjangan berupa Jasa Pelayanan atau tunjangan lainnya yang diatur lebih lanjut berdasarkan Keputusan Pimpinan Instansi BLUD;
2. Besaran Nominal Jasa Pelayanan atau tunjangan lainnya yang diberikan kepada PPPK Non Guru disesuaikan dengan kekuatan anggaran ditentukan oleh Pimpinan masing-masing instansi BLUD;
3. PPPK Non Guru pada instansi non BLUD dapat diberikan tambahan penghasilan yang sah diluar tunjangan, seperti bantuan transportasi dinas luar, honorarium kegiatan atau penghasilan sah lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
- PEMBERITAHUAN HASIL REKONSILIASI DATA ASN PADA SIMASTER DENGAN SAPK BKN DAN PENGUSULAN PERBAIKAN DATA ASN
- PENGUMUMAN UNDANGAN DESK PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL
- PENGHADAPAN CPNS FORMASI TAHUN 2021
- PENGUMUMAN RAPAT REKONSILIASI DATA ASN PADA SIMASTER DENGAN SAPK BKN DI LINGKUNGAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
- Penyerahan SK PNS