I  
Home | Bidang Pemb., Kesejahteraan & Perlindungan Hukum

Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2014

Rabu, 25 Juni 2014 - 12:15:27 WIB
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bidang Pemb., Kesejahteraan & Perlindungan Hukum - Dibaca: 2201 kali

Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 4.

 

Surat Gubernur dapat di download pada link dibawah ini.


Download : Netralitas PNS dalam Pemilu 2014.jpg (1196 kali)