I  
Home | Bidang Pengembangan

Kebutuhan Formasi PNS berdasarkan Jabatan dan Kompetensi

Senin, 02 Mei 2016 - 13:12:56 WIB
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bidang Pengembangan - Dibaca: 2796 kali

Berdasarkan evaluasi yang kami lakukan terhadap proses entry aplikasi e-formasi yang sudah dilakukan oleh SKPD di tahun 2015, dapat kami sampaikan bahwa seluruh usulan formasi kebutuhan pegawai wajib dilakukan melalui apliaksi e-formasi yang disesuaikan antara jabatan dan kompetensinya. Terkait permasalahan tersebut, kami menghimbau pengelola kepegawaian di instansi Saudara untuk kembali melakukan updating aplikasi e-formasi, terutama pada kebutuhan jabatan dan kompetensinya dengan mengentry kembali nomenklatur jabatan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 810/247/212.3/2016 Tanggal 25 Pebruari 2016 Tentang Penetapan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Surat dapat di download melalui link di bawah ini.


Download : Kebutuhan Formasi Berdasarkan Jabatan dan Kompetensi.pdf (2526 kali)