Uji Kompetensi Bagi ASN yang Ingin Pindah Jabatan Pelaksana
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bidang Perencanaan Pengadaan Pengolahan Data & SI - Dibaca: 6187 kali
Pada hari Selasa tanggal 31-1-2017, Badan Kepegawaian Daerah melaksanakan uji kompetensi yang diikuti oleh PNS yang mengalami pindah pada jabatan pelaksana. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 3, dimana ASN sebagai profesi harus ditempatkan berdasarkan kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Pemertintah Provinsi Jawa Timur menindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dengan adanya Peraturan Daerah dimaksud tentunya membawa konsekuensi terhadap perubahan nomenklatur di jabatan pelaksana yang diikuti dengan penyesuaian tupoksi sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk menyesuaikan antara tugas pekerjaan dengan jabatan yang seharusnya diemban, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa TImur telah melakukan uji kompetensi ke lima kalinya pada kegiatan yang serupa dengan hari ini. Perlu untuk diketahui, bahwasannya PNS yang menduduki jabatan pelaksana dapat pindah ke jabatan pelaksana lainnya seiring dengan bertambah atau meningkat dan menurunnya kompetensi dengan ketentuan: perpindahan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan formasi Perangkat Daerah dan perpindahan jabatan dilakukan setelah dilakukan uji kompetensi oleh Tim Penguji Kompetensi, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
Adapun kompetensi yang diujikan antara lain: psikotes untuk melihat pegawai yang bersangkutan direkomendasikan atau tidak pada jabatan yang baru, uji kompetensi kemampuan komputer dan penggunaan internet untuk mendukung tugas keseharian serta wawancara dengan pejabat terkait yang membidangi sesuai dengan jabatan barunya.
Kasubid Pengembangan Karier, Adina Fibriani, menjelaskan bahwa uji kompetensi pindah jabatan merupakan amanat Pergub 76 tahun 2016 khususnya pada pasal 3. Kegiatan Uji Kompetensi Pindah Jabatan kali ini diikuti oleh 19 orang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Lantai 2 BKD Provinsi Jawa Timur”. Adina berujar bahwa “PNS yang menduduki jabatan pelaksana seiring dengan bertambah atau meningkat dan menurunnya kompetensi dapat melakukan perpindahan jabatan. Perpindahan jabatan dilakukan dengan uji kompetensi oleh Tim Penguji Kompetensi. Menurunnya kompetensi mengacu pada form penilaian prestasi kerja PNS atau Keputusan Gubernur tentang hukuman disiplin”.
PNS yang mengikuti Uji Kompetensi ini berasal dari Badan Koordinasi Wilayah Bojonegoro, Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Kesehatan. Dengan terlaksananya kegiatan tersebut akan tercipta ASN yang profesional sehingga terwujud ASN sesuai kompetensi dan jabatan. The Right Man on The Right Job. (dyah-P3DaSI)