Pemupukan Tabungan Perumahan PNS
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bidang Pemb., Kesejahteraan & Perlindungan Hukum - Dibaca: 3055 kali
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), mulai tanggal 24 Maret 2018 BAPERTARUM-PNS menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), sehubungan dengan hal tersebut dapat diinformasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bagi PNS aktif, dana tabungan dan hasil pemupukan akan dialihkan menjadi saldo awal peserta Tapera.
2. Bagi PNS pensiun dan belum pernah memanfaatkan Taperum, akan mendapatkan hasil pemupukan tabungan perumahan PNS yang disalurkan melalui Taspen.
3. Bagi PNS meninggal sesudah tanggal 1 Maret 1993/iuran pertama BAPERTARUM-PNS akan dikembalikan kepada ahli waris melalui Bank BRI.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi call center pada jam kerja (pukul 08.00-16.00) di 021-7254040 dan 021-72797085.
- Materi Kegiatan Sosialisasi Perka BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
- Undangan Sosialisasi Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
- Pengisian Blanko e-Filling LHKPN
- Pelaksanaan Uji Coba Layanan Online Unit Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri
- Perubahan Jam Kegiatan Pelepasan Kembali Seperti semula