I  
Home | Bidang Pemb., Kesejahteraan & Perlindungan Hukum

Pemupukan Tabungan Perumahan PNS

Jumat, 06 April 2018 - 16:41:33 WIB
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bidang Pemb., Kesejahteraan & Perlindungan Hukum - Dibaca: 3055 kali

Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), mulai tanggal 24 Maret 2018 BAPERTARUM-PNS menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), sehubungan dengan hal tersebut dapat diinformasikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bagi PNS aktif, dana tabungan dan hasil pemupukan akan dialihkan menjadi saldo awal peserta Tapera.

2. Bagi PNS pensiun dan belum pernah memanfaatkan Taperum, akan mendapatkan hasil pemupukan tabungan perumahan PNS yang disalurkan melalui Taspen.

3. Bagi PNS meninggal sesudah tanggal 1 Maret 1993/iuran pertama BAPERTARUM-PNS akan dikembalikan kepada ahli waris melalui Bank BRI.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi call center pada jam kerja (pukul 08.00-16.00) di 021-7254040 dan 021-72797085.